SIUP(Surat Izin Usaha Dagang) adalah Surat Izin untuk
mendirikan Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP atau
Surat Izin Usaha Dagang biasanya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia”.
PENGGOLONGAN
SIUP (Surat Izin Usaha Dagang)
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih
di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta
pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
- SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
- SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
- SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR
UNTUK PERMOHONAN
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan
permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian &
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP
Menengah dan SIUP Kecil. Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui
Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
SIUP
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP
untuk PT-Baru
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan
kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA
PENGURUSAN SIUP
- BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
- MENENGAH - Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
- KECIL —— Rp. 850k – 10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
LEGAL ASPEK DALAM
PEMBUATAN USAHA
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh
perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV,
Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq.
- Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah suatu hak yang
timbul sebagai hasil dari olah pikir otak manusia yang dapat menghasilkan suatu
produk atau suatu proses, yang berguna bagi manusia.Merek dagang adalah kata,
phrase, simbol, desain, nama, logo, slogan, atau trade dress atau
kombinasinya yang digunakan suatu perusahaan untuk membedakan produknya dari
produk lain yang terdapat di pasar (Nelson et al, 2004). Suatu merek dagang
dapat berupa bukan hanya logo, slogan, atau nama merek, namun dapat juga
mencakup bentuk, warna, bau, atau suara.
Sumber
:
http://fiqflash.blogspot.com/2012/07/pengertiansyarat-siupsurat-izin-usaha.html
http://fadhlansymphony.blogspot.com/2013/11/siup-dan-aspek-pembuatan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar