Halaman

Selasa, 05 November 2013

SIUP, Prosedur Pembuatan dan Legal Aspek Pembuatan Usaha

SIUP(Surat Izin Usaha Dagang) adalah Surat Izin untuk mendirikan Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP atau Surat Izin Usaha Dagang biasanya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

PENGGOLONGAN SIUP (Surat Izin Usaha Dagang)
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

PROSEDUR UNTUK PERMOHONAN
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil. Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

PERSYARATAN SIUP
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
Copy Neraca Awal Perusahaan

MASA BERLAKU SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

BIAYA PENGURUSAN SIUP
  • BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
  • MENENGAH -  Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
  • KECIL ——  Rp. 850k –  10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar

LEGAL ASPEK DALAM PEMBUATAN USAHA
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
Pengertian siup ini telah diatas telah dijelaskan sebelumnya.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. 
  • Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah suatu hak yang timbul sebagai hasil dari olah pikir otak manusia yang dapat menghasilkan suatu produk atau suatu proses, yang berguna bagi manusia.Merek dagang adalah kata, phrase, simbol, desain, nama, logo, slogan, atau trade dress atau kombinasinya yang digunakan suatu perusahaan untuk membedakan produknya dari produk lain yang terdapat di pasar (Nelson et al, 2004). Suatu merek dagang dapat berupa bukan hanya logo, slogan, atau nama merek, namun dapat juga mencakup bentuk, warna, bau, atau suara.


Sumber :
http://fiqflash.blogspot.com/2012/07/pengertiansyarat-siupsurat-izin-usaha.html

http://fadhlansymphony.blogspot.com/2013/11/siup-dan-aspek-pembuatan-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar