Halaman

Selasa, 05 November 2013

Persyaratan dan Contoh Tender

Seorang entrepreneur, yang telah memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk mengikuti tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi pemerintah atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan tender juga bisa ditemukan di surat kabar nasional.   Dalam undangan akan terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat, bidang usaha, transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu, persyaratan, prosedur, dan dokumen tender yang diperlukan. Peserta tender minimum dua perusahaan, biasanya lebih dari itu.

Nilai tender biasanya cukup besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung komponen mata uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya pembangunan proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau anjungan migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau pembangunan kapal angkut barang. Adapun contoh tender skala menengah misalnya pengadaan pasokan bahan baku atau suku cadang bagi perusahaan besar. Ikut bersaing dalam tender pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti tender, hal ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa proyek/produk yang ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang tender. Selain itu, butuh keahlian menilai kekuatan dan kelemahan peserta tender lainnya. Untuk transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua tahap, yakni tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender komersial (commercial bid). Persaingan harga antara para peserta tender baru akan terjadi pada tahap kedua, yaitu dalam tender komersial.

Bagi perusahaan publik, seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara transparan. Sebab, sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti prinsip good corporate governance (GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan usaha, termasuk menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu prinsip GCG.

Tender Prakualifikasi
Dalam tahapan ini, perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender. Untuk tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui secara internasional. Apabila peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody, pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang. Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder) menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel, tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
  • Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
  • Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
  • Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
  • Surat kuasa perusahaan,
  • Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
  • Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).
Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang ditenderkan. Setelah tanggal penutupan tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender prakualifikasi.

Tender Komersial
Pada tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan surat berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang telah ditentukan komite tender. Surat pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.
Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, insurance, freight) sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.

Memutuskan Mengikuti Tender
Sebelum melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender. Kent B. Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis dan teknologi.
  • Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan.
  • Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan.
  • Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya.
  • Mampu merinci desain produk, batas waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan proyek/produk.
  • Mampu bersaing dengan peserta tender lain.
  • Memahami proyek menjadi sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa yang akan mereka tawarkan.

Persyaratan Mengikuti Tender, Khusus Untuk Pengadaan Barang

  1. Peserta harus memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  2. Mengajukan formulir keikutsertaan.
  3. Melunasi kewajiban pajak.
  4. Mempunyai pengalaman dalam penyediaan barang.
  5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam pemberhentian usaha, dan tidak bangkrut.
  6. Tidak terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi.
  7. Memiliki kemampuan memasok sesuai dengan paket pemasok.
  8. Mempunyai surat dukungan keuangan dari Bank.
  9. Membuat pernyataan kompetensi dan kemampuan usaha.
  10. Memiliki alamat usaha yang jelas.
Contoh Tender

Sumber :
http://harjo.wordpress.com/
http://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/lampiran-12b-contoh-iklan-tender-terbuka-tanpa-pra-kelayakan-bagi-projek-kajian-fizikal-130727094716-phpapp02-thumbnail-4.jpg?1374936648
http://www.majalahduit.haeruddinahmad.com/panduan-mengikuti-tender-proyek-untuk-pemula-bagian-i/

SIUP, Prosedur Pembuatan dan Legal Aspek Pembuatan Usaha

SIUP(Surat Izin Usaha Dagang) adalah Surat Izin untuk mendirikan Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP atau Surat Izin Usaha Dagang biasanya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

PENGGOLONGAN SIUP (Surat Izin Usaha Dagang)
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

PROSEDUR UNTUK PERMOHONAN
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil. Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

PERSYARATAN SIUP
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
Copy Neraca Awal Perusahaan

MASA BERLAKU SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

BIAYA PENGURUSAN SIUP
  • BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
  • MENENGAH -  Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
  • KECIL ——  Rp. 850k –  10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar

LEGAL ASPEK DALAM PEMBUATAN USAHA
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
Pengertian siup ini telah diatas telah dijelaskan sebelumnya.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. 
  • Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah suatu hak yang timbul sebagai hasil dari olah pikir otak manusia yang dapat menghasilkan suatu produk atau suatu proses, yang berguna bagi manusia.Merek dagang adalah kata, phrase, simbol, desain, nama, logo, slogan, atau trade dress atau kombinasinya yang digunakan suatu perusahaan untuk membedakan produknya dari produk lain yang terdapat di pasar (Nelson et al, 2004). Suatu merek dagang dapat berupa bukan hanya logo, slogan, atau nama merek, namun dapat juga mencakup bentuk, warna, bau, atau suara.


Sumber :
http://fiqflash.blogspot.com/2012/07/pengertiansyarat-siupsurat-izin-usaha.html

http://fadhlansymphony.blogspot.com/2013/11/siup-dan-aspek-pembuatan-usaha.html

Sabtu, 12 Oktober 2013

PROFIL PERUSAHAAN DI BIDANG IT

PT.SITEKNO adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi, multimedia distributor yang berhubungan dengan software, word processing, web developer, web hosting serta kegiatan usaha terkait.

PT.SITEKNO adalah perusahaan legal yang sudah mendapatkan pengesahan badan hukum perseroan berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia No. AHU-94268.A.H.01.01. Tahun 2008 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0119152.AH.01.09 Tahun 2008. Dengan semua legalitas dan pendukung yang ada kami mempersembahkan sebuah karya anak bangsa yaitu SITEKNO WEBMATIC ONLINE ADVERTISER SOLUTION, Sebuah program yang luar biasa yang akan memudahkan semua orang untuk mengiklankan bisnis atau produk yang dimiliki di ribuan website yang ada di sitekno dan langsung akan mendapatkan sebuah website dengan domain sendiri untuk menampilkan keterangan bisnis atau produknya.

WEBMATIC SITEKNO adalah revolusi baru dalam pembuatan Website atau Blog, dengan system Otomatisasi Domain dan otomatisasi advertiser ke ribuan website, website siap pakai, Harga yang sangat terjangkau (Rp.350.000,-) dan tentunya juga dengan bisnis yang siap untuk di aplikasikan dan di jalankan oleh semua member Sitekno. Sebagai perusahaan yang sedang tumbuh dan berkembang dengan semangat entrepreneurship, komitmen pada kualitas dan pelayanan. Kepuasan dan kesuksesan pelanggan adalah tujuan utama kami.

VISI
  • Berjuang bersama-sama mencerdaskan bangsa dibidang IT melalui media website untuk mengangkat potensi serta citra diri bangsa dimata internasional.
MISI
  • Menciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya Teknologi Informasi dalam menyikapi globalisasi dan mengarahkan dari pengguna internet konsumtif menjadi pengguna internet yang produktif
  • Memberikan edukasi gratis mengenal manfaat informasi teknologi dengan menggunakan media website yang mudah dipahami dan di praktekkan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
  • Mengoptimalkan manfaat Informasi Teknologi melalui sosialisasi internet sehat, pemberdayaan informasi teknologi, optimis menyambut globalisasi, dimensi baru pendidikan dan jejaring bisnis.
  • memberikan support layanan terbaik bagi mitra-mitra dalam pemberdayaan pengelolaan website secara mandiri dan entrepreneurship online.
  • mencetak entrepreneur-entrepreneur muda yang siap bersaing di era persaingan bebas.
  • Senantiasa memberikan informasi-informasi terbaru di dunia IT dengan melakukan inovasi-inovasi, guna terciptanya kemudahan mitra-mitra dalam pembelajaran pengelolaan website.

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN

Komisaris:Abandi Wangsakarsa
Adi Sulistyo
Direktur Utama:Hasanudin Firmansyah
Manager Design dan IT:M. Ridha
Manager Operasional:Rudy Nugraha
Manager Customer Service:Ferry Febriana Pratama

Sumber : https://www.sitekno.com

Selasa, 01 Oktober 2013

ILMU FORENSIK



Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains.

Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) juga merupakan sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain :
  1. Ilmu fisika forensik 
  2. Ilmu kimia forensik
  3. Ilmu psikologi forensik 
  4. Ilmu kedokteran forensik 
  5. Ilmu toksikologi forensik
  6. Ilmu psikiatri forensik
  7. Komputer forensik 


Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekedar "ada informasi apa disini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?".


Lanjutan 1 : http://fajarbilfaqih.blogspot.com/2013/09/cyber-law-cyber-crime-cyber-law-alah.html
Lanjutan 2 : http://fajarbilfaqih.blogspot.com/2013/09/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Lanjutan 3 : http://adhie70.wordpress.com/2013/10/01/cyber-crime-carding/


Nama Kelompok :
  • Bangun Hutomo
  • M. Fajar Bilfaqih
  • Adi Prasetyo

Sumber :
http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/

Kamis, 17 Januari 2013

Sistem Pengisian KRS menggunakan UML



Pada kali ini saya ingin membuat sebuah Sistem Informasi yang berupa gambar. Sistem ini saya buat menggunakan program StarUML. Program StarUML itu sendiri adalah sebuah proyek open source  untuk pengembangan secara cepat,  fleksibel, extensible, featureful, dan bebas-tersedia. UML / platform MDA berjalan pada platform Win32. Tujuan dari proyek StarUML adalah untuk membangun sebuah alat pemodelan perangkat lunak dan juga platform yang menarik adalah pengganti alat UML komersial seperti Rational Rose, Together dan sebagainya. StarUML menyediakan secara sederhana dan kuat arsitektur plug-in sehingga siapapun dapat mengembangkan plug-in modul dalam bahasa COM-kompatibel (C + +, Delphi, C #, VB, dll).
Sistem Informasi yang pertama saya ingin buat adalah Sistem Pengisian KRS. Langkah pertama adakah membuka program StarUML, lalu pada sisi kanan program ada kolom Model Explorer. Pada kolom tersebut pilih “<<useCaseModel>>Use Case Model” kemudian klik dan klik lagi “Main”.
Pada gambar dibawah ini saya ingin membuat sistem pengisian KRS. Buatlah skema seperti gambar dibawah ini.

Pada gambar diatas menjelaskan bagaimana langkah-langkah pemodelan untuk sistem dari pengisian KRS. Berawal dari mahasiswa yang memberi blangko merah kepada loket depan dan kemudian di validasi atau di konfirmasi oleh loket depan. Kemudian blangko merah itu dikembalikan ke mahasiswa jika sudah di validasi. Lalu mahasiswa tersebut mengisi KRS nya di komputer yang sudah ditentukan. Setelah itu mahasiswa itu akan dipanggil oleh loket belakang yang menangani bagian pencetakan KRS. Setelah dipanggil kemudian mahasiswa tersebut diminta untuk memberi foto dan blangko merah nya sebagai tanda bukti jika KRS mahasiswa tersebut sudah dibuat. Kemudian loket belakang memberi cap dari gunadarma untuk memastikan  bahwa KRS tersebut sudah resmi. Setelah itu KRS tersebut dikembalikan ke mahasiswa.