Halaman

Selasa, 01 Oktober 2013

ILMU FORENSIK



Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains.

Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) juga merupakan sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain :
  1. Ilmu fisika forensik 
  2. Ilmu kimia forensik
  3. Ilmu psikologi forensik 
  4. Ilmu kedokteran forensik 
  5. Ilmu toksikologi forensik
  6. Ilmu psikiatri forensik
  7. Komputer forensik 


Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekedar "ada informasi apa disini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?".


Lanjutan 1 : http://fajarbilfaqih.blogspot.com/2013/09/cyber-law-cyber-crime-cyber-law-alah.html
Lanjutan 2 : http://fajarbilfaqih.blogspot.com/2013/09/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Lanjutan 3 : http://adhie70.wordpress.com/2013/10/01/cyber-crime-carding/


Nama Kelompok :
  • Bangun Hutomo
  • M. Fajar Bilfaqih
  • Adi Prasetyo

Sumber :
http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar