Forensik (berasal dari bahasa Latin
forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti
"tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk
membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains.
Ilmu
forensik (biasa disingkat forensik) juga merupakan sebuah penerapan dari
berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting
untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak
pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya
lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu)
dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk
melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan
sebagainya). Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah
ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang
ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang
pengadilan.
Dalam kelompok
ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain :
- Ilmu fisika forensik
- Ilmu kimia forensik
- Ilmu psikologi forensik
- Ilmu kedokteran forensik
- Ilmu toksikologi forensik
- Ilmu psikiatri forensik
- Komputer forensik
Komputer forensik yang
juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik
yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media
penyimpanan digital. Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan
keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup
sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau
CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam
jaringan komputer. Penjelasan bisa sekedar "ada informasi apa
disini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan
terjadinya situasi kini?".
Lanjutan 1 : http://fajarbilfaqih.blogspot.com/2013/09/cyber-law-cyber-crime-cyber-law-alah.html
Lanjutan 2 : http://fajarbilfaqih.blogspot.com/2013/09/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Lanjutan 3 : http://adhie70.wordpress.com/2013/10/01/cyber-crime-carding/
Nama Kelompok :
- Bangun Hutomo
- M. Fajar Bilfaqih
- Adi Prasetyo
Sumber :
http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar